PPKn Sekolah Menengah Pertama warga negara mendapatkan gak kebebasan memeluk agama pada saat yang sama warga negara juga mengemban tanggung jawab untuk

warga negara mendapatkan gak kebebasan memeluk agama pada saat yang sama warga negara juga mengemban tanggung jawab untuk

Warga negara mendapatkan hak kebebasan memeluk agama. Pada saat yang sama warga negara juga mengemban tanggung jawab untuk menghormati hak pemeluk agama lain dan menjunjung toleransi beragama.

Penjelasan:

Kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara. Dasar hukum yang menjamin kebebasan memeluk agama atau kepercayaan di Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:

"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."

Selanjutnya, kebebasan memeluk kepercayaan tercantum dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945:

"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."

Akan tetapi, meskipun kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara dan termasuk sebagai hak asasi, ini bukan berarti tanpa pembatasan. Pada saat yang sama warga negara juga mengemban tanggung jawab untuk menghormati hak pemeluk agama lain dan menjunjung nilai-nilai toleransi.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari materi lain tentang kebebasan beragama:

  • https://brainly.co.id/tugas/32394899
  • https://brainly.co.id/tugas/1587372

Semoga membantu!

#Salam Belajar

[answer.2.content]